ORGANISASI PALANG MERAH
A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN
Pada
tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis
dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu
peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda
warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka
perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan
ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk
merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar
oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan
penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong
mereka.
Beberapa waktu kemudian, setelah
kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam
sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan
seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;
* Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang
dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para
prajurit yang cedera di medan perang.
* Kedua, mengadakan
perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan
perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu
memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat
orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk
mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk
"Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang
sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International
Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk
melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah
organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis
angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang
disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan
gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss
diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk
menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di
medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan
menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal
sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu
komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan
internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the
Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di
Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan
sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau
konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan
bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun
kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk
korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap
Hukum Perikemanusiaan internasional.
2. Perhimpunan Nasional
Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap
negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional,
termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam
seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan
sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan
pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
* mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
* menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan
tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah.
3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and
Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson
warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional
Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan,
khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I
dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan
menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program
bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan
pengembangan organisasi palang merah nasional.
PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai
dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red
Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen
Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan
Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa.
Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai
mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang
berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi
komitmen semua peserta.
Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah
Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of
Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan.
Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam
konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk
menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi
Kerja ( Standing Commission).
Bersamaan dengan pertemuan tersebut
khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional
juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum
untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut
adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang
terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional (
Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi
) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
1. STRATEGI 2010
Strategi
2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam
menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang
diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi
yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi
kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1. Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
+ Penanggulangan Bencana;
+ Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
+ Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling
terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan
advokasi.
2. Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan
kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan
nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi,
pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan
kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.
3. Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah
Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan
kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan,
kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan
advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi
Federasi Internasional.
2. DEKLARASI HANOI "United for Action"
Dokumen
ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun
1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan
Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar
belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan
bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah
regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena
menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka
pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit.
Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan
penderitaan umat manusia.
Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi
3. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
Plan
of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 .
Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di
bidang kemanusiaan.
Komitmen Pemerintah Indonesia
* Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
* Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
* Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
* Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter
Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat
sipil dan militer
* Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
* Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan
kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun
peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
*
Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di
daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan
meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta
penyediaan peralatan standar operasional.
* Melaksanakan program
sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja
sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau
kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis
masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat
rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos
P3K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar